Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
POSKOBERITA.COM, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Posko tersebut mulai bisa menerima aduan sejak H-7 Idul Fitri, atau sejak Rabu (5/5)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengungkapkan Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan soal pelaksanaan pembayaran THR.
”Jadi posko ini mulai membuka pelayanan pada H-7 lebaran. Sekarang lagi kita siapkan fasilitasnya,” jelas Suhup, pada Senin (3/5).
Kata dia, posko THR Keagamaan ini merupakan fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR Keagamaan dibayarkan sesuai ketentuan. Apalagi, posko ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan pekerja, pengusaha dan masyarakat umum.
Masih Kata dia, sampai saat ini belum ada laporan yang diterima jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Ungkapnya lagi pada lebaran tahun lalu, Pemkab Bekasi banyak menerima laporan dari karyawan atau buruh soal THR yang belum atau tidak dibayarkan oleh perusahaan. Serta, laporan soal THR yang dibayar secara dicicil.
“Persoalan itu terjadi karena saat itu kondisi keuangan perusahaan sedang menurun,” tuturnya.
Pemerintah pusat mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : M/6/HK.04/IV/2021.
Suhup menghimbau seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi agar melaporkan ke Posko Pengaduan Pembayaran THR jika mengalami persoalan tersebut. Atau, dipersilakan pekerja berkonsultasi terlebih dulu sebelum melakukan pengaduan. (adv)


