Daeng Muhamammad Gelar Rapat Dengar Pendapat Sistem Ketatanegaraan dan UUD 1945
POSKOBERITA, PURWAKARTA – Anggota DPR RI Daeng Muhammad menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersama masyarakat Desa Warungkuda Kecamatan Pasawahan Purwakarta, Kamis (17-01-2019).
Anggota Fraksi PAN Dapil 7 Jawa Barat ini mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang sistem ketatanegaraan dan pelaksanan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pada intinya sistem ketatanegaraan kita seperti terkandung dalam UUD 1945 memberi kekuasaan tertinggi kepada MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD untuk menjalankan kedaulatan rakyat,” kata Daeng.
Untuk itu, menurutnya, masyarakat harus aktif dalam menjalankan sistem ketatanegaraan kita, salah satunya turut memberikan suara pada Pemilihan Umum untuk memilih presiden, wakil presiden dan memilih para wakil rakyat dan DPD.
“Kita harus mengawal proses demokrasi sebagai amanat UU dengan memberikan suara kita pada saat pemilu dan tidak terprovokasi untuk golput. Karena suara kita sangat menentukan bagi nasib bangsa kita ke depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Daeng Muhammad juga meminta masyarakat Purwakarta agar aktif memberikan masukan dalam rangka memperkuat sistem ketatanegaraan untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan demokratis. (RC)


