Satpol PP dan DLH Kabupaten Bekasi Tutup TPS Liar di CBL

POSKOBERITA.COM, CIBITUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penutupan berupa penyegalan terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang berada di Jalur Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Surya Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan penutupan dan penyegelan secara permanen terhadap TPS liar yang ada di bantaran Jalur CBL sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat.

“Hari ini kita lakukan penyegelan atau penutupan secara permanen tiga titik tempat pembuangan sampah liar yang ada di bantaran Jalur CBL karena terkait sampah ini merupakan konsen utama pemerintah daerah,” ucap Surya Wijaya, Senin (29/05/23).

Surya menjelaskan, tindakan penutupan secara permanen TPS liar tersebut dilanjutkan dengan pengangkatan tumpukan sampah-sampah dari tiga titik lokasi dengan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perusahaan Jasa Tirta II.

“Sampah yang berhasil kami angkut menggunakan alat berat ditafsir volumenya mencapai 50 ton. Kemudian sampah-sampahnya langsung kita kirim ke TPA Burangkeng,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di tempat yang sudah ditertibkan. Sebab adanya TPS liar akan sangat menganggu dan mencemari lingkungan itu sendiri.

“Setelah kami tutup dan bersihkan, kita harap tidak ada lagi kegiatan membuang sampah sembarangan. Kebersihan dan ketertiban ini harus tetap terjaga agar tidak ada lagi TPS liar di bantaran Jalur CBL,” ujarnya. (adv)