Bandar Narkotika di Bekuk Polisi Jaringan Lapas
POSKO BERITA.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 5 pengedar Ganja dan Shabu yang sial di edarkan di daerah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan, berawal dari penangkapan tersangka berinisial S pengedar shabu pada tanggal 4 Oktober, kemudian dikembangkan ternyata S ini bukan hanya mengedarkan shabu, tersangka juga mengedarkan ganja.
“Awalnya kita kembangkan, kita tangkap yang pertama itu kurang lebih 32 kilo gram, kemudian kita kembangkan lagi didalam rumahnya kita gledah, kita mendapatkan barang bukti lagi, kemudin kita kembangkan lagi bahwa ada 11 kg yang sudah dijual kepada tersangka F itu yang DPO,” ucap dia.
Sambung dia, ternyata semua ini dikomandani oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Cipayung, ini sudah dimintai keterangan dan orang ini punya kaki-kaki yang melakukan peredaran ini yang bernama S juga dan sudah diamankan, ada beberapa orang juga yang sedang DPO terkait dengan sindikat ini.
“Ini berkaitan juga dengan salah satu lapas yang ada di daerah lampung ini juga kita kembangkan, untuk sementara kita informasikan bahwa ini hanya beredar di daerah Bekasi, untuk sejumlah ini menurut saya secara bekasi saja sudah lumayan banyak, bekasi ini tidak terlalu banyak kampus tapi untuk pemesanan seperti ini luar biasa,” jelas dia.
Harga per satu kilo nya sekitar 4 juta, dan ganja ini dia dapat dari daerah lampung.
“Pengungkapan ini juga dimulai dari unducover by anggota kita, kita melalui kakinya ini di telepon si tersangka S membawa barang 7 kilo dan akhirnya kita kembangkan,” ucap dia.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi jual beli sabu dan ganja, Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada waktu tersebut diatas dilakukan penangkapan terhadap tersangka S alias U dan dari tangannya ditemukan sabu dan ganja.
Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka S alias U yang berada Di gang poncol Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dan saat-saat dilakukan penggeledahan di alamat rumahnya di ditemukan bungkusan yg diduga keras ganja sebanyak 32 KG.
Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa ganja Tersebut didapat dan diambil di PT Eka San“ Lorena Kantor Pusat Jakarta. Jl Pegangsaan dua No GA Kelapa Gading Jakarta Utara (Jasa pengiriman Barang), dengan kendali Bandar di Lapas (ES).
Penyidik segera berkoordinasi dengan petugas Lapas dan hasil interogasi di Lapas Cipayung Bekasi, bahwa ganja miliknya itu didapat dan“ PD (DPO) di Lapas Raja Basa Lampung dan dikirim melalui Jasa Pengiriman barang ( Pt Eka Sari Lorena ) dan sebagian sudah dijual melalui kaki tangannya tersangka S alias Cakti sebanyak 11 Kg, setelah terlebih dahulu dikendalikan oleh ES dari Lapas tersangka S alias Cakil menghubungi nomor Hp penyidik yang menyamar untuk membeli dan diarahkan antar ganja dengan sistim tempel di Depan sekolah Ananda Duren Jaya Kota Bekasi (TKP 2).
Kemudian Penyidik segera bergerak dan setelah komunikasi melalui HP bertemu di TKP 2 dan tsk S als Cakti ditangkap dan dari tangannya ditemukan 4 Kg diduga ganja, dan 0,5 Kg ditemukan di dalam dashbord sepeda motornya. Keterangan tsk S als Cakil bahwa 7 Kg sdh dijual ke RK (DPO).
WAKTU KEJADIAN :
Hari : Kamis
Tgl : 11 Oktober 2018
Jam : 18.00 WIB
TKP
1. Jalan Toyo Giri Desa Jati Mulya Kec Tambun Selatan Kab Bekasi 2. Depan sekolah Ananda Duren Jaya Kota Bekasi.
TERSANGKA :
1. S ALS, Karyawan Swasta ,Kec Tambun Selatan Kab. Bekasi.
2. A S ALS A, Karyawan Swasta, Kec Tambun Selatan Kab. Bekas’ .
3. K A I, Kel. Mustika Sati Kota Bekasi
4. ALS CAKlL, Kei Bujang Rawa Lumbu Kota Bekasi.
5. I A R, Duren Jaya Kota Bekasi.
Barang bukti berhasil disita : 2 Buah paket sabu, berat bruto sekitar 2 Gram dan 36,5 KG Ganja kering.
“Kasus Pengedaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu Sebagaimana dimaksud (Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1),(2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000,” tandasnya.(can)


