POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Pembina Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi, Jonly Nahampun, mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, hingga saat ini BKPPD belum memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih (Sabar) Pungli Polda Metro Jaya, (18/09) lalu.
“Kami menduga dengan tidak diberikannya tindakan tegas (pemecatan) oleh Pemerintah Daerah, berarti ada oknum yang melindungi dan membiarkan oknum ASN sebagai pemeras,” kata Jonly, Senin (09/10).
Belum bertindaknya BKPPD terhadap oknum ASN yang diduga melakukan pemerasan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jonly meminta kepada Bupati Bekasi untuk bertindak tegas terhadap anak buahnya yaitu Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi, lantaran membiarkan masih menerima gaji dari negara.
“Saya meminta kepada Bupati harus bertindak tegas. Jangan membiarkan oknum ASN yang belum diberikan sanksi hingga pemecatan. Agar citra bupati tidak buruk terhadap perilaku ASN yang mencoba melakukan pemerasan. Apalagi, Pemerintahan Kabupaten Bekasi mendapatkan WTP dari BPK,” tegas dia.
Sebelumnya Kepala BKKPD Kabupaten Bekasi Edi Supriadi, mengaku belum bisa menentukan sanksi apa-apa terhadap AH dan masih berstatus ASN, serta masih menerima gaji sebagai pegawai pemda lantaran pihak yang memeriksa AH belum memberikan vonis apapun.
“Kalau mengenai sanksi harus ada dasarnya, kalau dasarnya sudah ada dari yang memeriksa dan inkrah di pengadilan untuk menerima putusan, barulah nanti status kepegawaiannya akan diproses melalui inspektorat dan kita menindaklanjuti dari keputusannya inspektorat,” ungkap Edi kepada awak media, Senin (09/10).
“Kalaupun kita berbicara sanksi berarti kan kita harus punya dasar secara administrasi. Kalau kita secara administrasi belum ada dasar administrasinya maka kita belum mempunyai dasar untuk memberikan sanksi, misalnya disana sudah ada hasil administrasi baru kita proses, karena kita harus berpegang pada praduga tak bersalah,” bebernya.
Bilamana dari pengadilan telah melakukan vonis kepada AH, barulah pihaknya akan menindaklanjuti status kepegawaiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Karena proses dari pengadilan dan sudah ditetapkan dalam ketetapan administasi dan sudah dijatuhi vonis sekian tahun misalnya, kita langsung mengambil tindakan dan merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, kalau vonis di bawah 2 Tahun status kepegawaian dia masih aktif, kalau lebih dari itu baru statusnya bisa hilang, tergantung juga dari vonisnya,” dalih dia.
“Namun hal-hal yang berbenturan dengan PP nomor 11 maka tidak berlaku, yang pasti kita lihat kondisi, tergantung masuk kemana, kalo sanksi administrasi kembali nanti ke kita juga yang pasti yang harus dikedepankan praduga tidak bersalah, jangan memancing opini orang harus imbanglah,” sambungnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya untuk saat ini sedang melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan. “Untuk tersangka AH kami sedang proses pemberkasan supaya lebih cepat diproses hukumnya,” ujarnya saat dihubungi. (jio)