Ini Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Bulan Ramadhan

0
1151

POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan surat edaran untuk menyesuaikan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan.

Asman mengatakan penyesuaian jam kerja ini dapat menjadi acuan ASN dan institusi TNI/Polri selama Ramadhan. “Diharapan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ini, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” kata dia.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB nomor 20 tahun 2017:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat: 12.00 -12.30

b) Hari Jumat: pukul 08.00 – 15.30. / waktu istirahat: 11.30 – 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 – 14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat: pukul 08.00 – 14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (***)

Source : AntaraNews