POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya 153 desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2018. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid mengatakan, pihaknya akan mengajukan anggaran pada APBD Perubahan untuk kegiatan tersebut.
“Untuk anggaran persiapanya, akan diajukan melalui KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara –red) dalam APBD Perubahan tahun 2017 dan sampai saat ini kita masih menentukan rancangan anggaran biayanya,” kata Abdilah Madjid.
Terkait dengan kualifikasi pendaftaran bagi calon kepala Desa, ia mengatakan masih relatif sama seperti Pilkades sebelumnya. Hanya saja, berdasarkan surat edaran yang mengacu kepada UU Desa, calon boleh berasal dari luar desa asalkan masih satu kecamatan.
Abdilah menambahkan, Pilkades serentak juga akan digelar di sejumlah desa yang Kepala Desanya tersangkut masalah hukum ataupun meninggal dunia.
“Dan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah daerah telah menunjuk pejabat sementara sambil menunggu proses Pilkades tersebut,” tandasnya. (BC/Dim)