POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung serta memberikan apresiasi terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas ditetapkannya tersangka baru terkait kasus penyaluran Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung dalam dugaan korupsi BLBI itu menjadi pintu masuk untuk menuntaskan permasalahan BLBI yang telah mandeg beberapa tahun.
“Penuntasan kasus BLBI ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat karena diduga sudah merugikan negara hingga trilyunan rupiah,” kata Jonly.
Menurut Jonly, Syafrudin Temenggung dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, dari Rp144,53 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.” ujarnya.
Menurut Jonly, mandegnya penyelidikan ini adanya dugaan terbentur dengan SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah. (PB)