POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (8/02) digelar dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 2 orang anggota DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada 2017.
Seperti diketahui, ada tiga orang anggota DPRD mencalonkan diri di pilkada 2017, mereka adalah Eka Supriatmaja, Abdul Kholik dan Iin Farihin. Secara otomatis mereka digantikan dan mengundurkan diri.
Adapun 2 anggota DPRD yang digantikan adalah Eka Supriatmaja yang diganti dengan Asnawi dari Fraksi Golkar, Abdul Kholik yang digantik Edi Kurtubi dari PKB, sementara 1 orang lainnya, Iin Fahrihin dari PBB belum digantikan karena belum turunnya surat keputusan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan untuk saat ini baru 2 orang anggota saja yang dilakukan PAW. “Satu orang lagi belum, karena berkasnya masih dalam proses,” kata dia.
Menurutnya, pengganti Iin Fahrihin harus menjalani berbagai tes terlebih dahulu sebelum dikukuhkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kemungkinan, PAW-nya akan dilakukan bersamaan dengan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Abdurahman yang meninggal beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Herman menambahkan, selain melakukan PAW bagi dua orang anggota DPRD, paripurna istimewa itu juga dilakukan sumpah jabatan bagi ketua DPRD Definitif yang dijabat oleh Sunandar dari Fraksi Partai Golkar. (Dim/Pb)