POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Panwaslu Kabupaten Bekasi, akan menegur pasangan calon (paslon) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempel di kendaraan umum, terutama yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.12 tahun 2016 tentang kampanye dan Surat Edaran KPU No. 123 tahun 2016 tentang teknis kampanye, APK dan bahan kampanye sudah diatur disain dan ukurannya.
“Kami akan menyurati KPU untuk menegur pasangan calon dalam hal ini yang mencetak branding kampanyenya di kendaraan umum, terutama yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan oleh undang-undang dan PKPU,” kata dia.
Gambar calon bupati dan wakil bupati yang ditempel di kaca mobil angkutan umum, saat ini sudah mulai terlihat marak di jalanan Kabupaten Bekasi, seperti minibus trayek Cikarang – Bekasi yang banyak menampilkan poster paslon di kaca belakang mobil mereka.
Salah seorang pengemudi angkutan umum tersebut, Kamaludin (42) mengatakan bahwa setiap pemasangan poster calon bupati dikenakan tarif mulai dari Rp75 ribu – Rp150 ribu dalam satu bulan.
“Di mobil saya baru dipasang seminggu. Sebulannya Rp100 ribu. lumayan juga sih. Sudah ada beberapa yang nawarin. Tapi saya pilih memasang calon ini,” katanya sambil menunjuk ke poster yang ditempel di kaca mobilnya.
Ia mengatakan bahwa pemasangan APK tersebut dilakukan tim sukses pasangan calon untuk menarik perhatian masyarakat di Pilkada Bekasi 2017 nanti. Dengan ditempel di angkutan umum, diharapkan akan banyak warga yang melihat dan mengenal para calon bupati. (pb/dim).