Polda Metro : Penyidik Polisi Tidak Boleh Jual Beli Perkara

0
1003

Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum polisi yang memeras tersangka narkotika.

Keempat oknum anggota Polsek Metro Gambir yang tertangkap tangan meminta uang ‘damai’ kepada tersangka narkoba, selain harus menjalani sidang kode etik dan profesi, mereka bakal diproses secara pidana umum. Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan bahwa penyidik tidak boleh jual-beli perkara.

“Oh iya itu (jual-beli perkara) tidak boleh. Itu penyalahgunaan wewenang, tidak boleh jual beli perkara begitu,” tegas Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Selain akan menjalani proses pidana umum, keempatnya juga akan ditindak secara internal dengan sidang kode etik profesi. Sesuai Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, anggota polisi dilarang menyalahgunakan wewenang.

Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Propam berkomitmen untuk melakukan pemberantasan pungli di internal Polri yang berhubungan dengan pelayanan publik seperti di bidang lalu lintas dan reserse dan bidang lainnya.

“Yang akan disasar semua pelayanan publik di Polri dan itu bapak Kapolri sudah warning semuanya. Bukan cuma lalu lintas saja, seperti di Intelkam ada (pelayanan) SKCK, kemudian reserse ada pelayanan terkait laporan masyarakat, kemudian penyidikan-penyidikan itu akan dilakukan pengawasan,” jelasnya. (Detik News/PB)