DPP LAMI Pertanyakan Kementerian LHK Perizinan Galian C Kota Bitung

0
70

POSKOBERITA.COM, JAKARTA – DPP Lembaga Aaspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti aktivitas dugaan galian C yang diduga ilegal di Kota Bitung, Senin (8/1/2024). Pasalnya, dengan aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan alam dan dampak langsung yang berupa terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran air dan merusak sarana dan prasarana.

Oleh karena itu, Kordinator DPP LAMI, Suganda mengatakan dari data yang diperoleh oleh tim DPD LAMI Sulut di lapangan maupun informasi yang diterima DPP LAMI akan menindaklanjuti.

Menurut dia, pemerintah seharusnya dapat proaktif menertibkan pertambangan liar galian C. Apalagi, pertambangan bahan galian C saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pusat.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan UU Minerba, Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari DPP LAMI pusat juga akan melakukan berkordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas aktifitas Galian C yang diduga ilegal itu untuk mempertanyakan ijin aktifitas tersebut dan jika itu terbukti tidak ada ijinnya kami akan melaporkan dan pidanakan oknum tersebut,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPD Sulut, Indri Montolalu mengecam keras atas aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Kota Bitung.

“Proses penambangan ini ada mekanisme dan aturannya, implementasi yang kita temui di lapangan sudah menyalahi pemanfaatan tata ruang wilayah yang sangat menggangu dan membahayakan keselamatan warga” ungkap Indri sapaan akrabnya.

Indri meminta Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Yudhiawan, untuk segera
membentuk Tim terkait persoalan galian C yang ada di Kota Bitung.

“Saya meminta kepada Kapolda Sulut yang baru, agar segera membentuk Tim investigasi yang melibatkan semua unsur Dinas terkait yang ada antara lain Dinas ESDM dan DLH provinsi, agar pelaku penambangan ilegal ditertibkan”, tegas Indri.

Tak hanya lahannya dikeruk, hasil galian pasir tersebut di angkut menggunakan dump truk dan di bawa ke pelabuhan untuk di kirim ke luar daerah menggunakan kapal tongkang. (red)