Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Prajurit Kodim 0201/BD Ikuti Pengarahan P4GN
POSKO BERITA, MEDAN–Kodim 0201/BD laksanakan apel Pengecekan dan Pengarahan P4GN kepada pers Staff Kodim 0201/BD dan jajaran Koramil, yang dipusatkan di Makodim 0201/BD di Lap Benteng, Rabu (26/2/2020).
Kegiatan tersebut merupakan perintah dari Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga yang diwakilkan melalui Pasi Intel Mayor Czi Andri untuk mengumpulkan dan dilaksanakan apel Pengecekan dan Pengarahan terhadap Personel Kodim dan jajaran tentang P4GN.
“Dengan adanya undang-undang dan peraturan hukuman tentang penyalah gunaan narkoba, sesuai UU nomor 35 tahun 2009 bagi pengedar Narkoba adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal adalah 20 tahun ataupun dapat diajukan hukuman mati. Jangan sampai anggota kodim ada yang terlibat didalam penyalah gunaan Narkoba,” tegas dia.
Masih kata Andri, program P4GN yang akan dilaksanakan dari Spamad dan Kodim bertujuan untuk mencegah agar anggota TNI terhindar dari penyalah gunaan narkoba, untuk itu apabila ada anggota yang terjerat pada saat program tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di angkatan darat.
“Sayangi dirimu, terutama keluarga. Bayangkan dampak yang akan diterima apabila kalian terlibat penyalah gunaan narkoba. Materi bukan segalanya dan jangan mudah tergiur,” himbaunya.
“Kita sebagai Parajurit TNI AD diharapkan Kedepan tidak ada lagi prajurit mengKonsumsi narkoba, baik sebagai pengedar, pemakai dan kurir.
Bila terjadi bagi kita sebagai prajurit TNI AD maka akan sia-sialah segala pengorbanan dan pengabdian selama ini,” sambungnya.
Perlu diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pa Staf Makodim 0201/BS dan seluruh Danramil serta seluruh Babinsa. (Lia)


