Polres Tanah Karo Bekuk 13 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
POSKO BERITA, KARO–Sat Narkoba Polres Tanah Karo ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba selama Desember 2019 sampai dengan Januari 2020. Atas kasus tersebut 13 orang diduga tersangka diamankan dan barang bukti sabu seberat 43,05 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutaluju mengatakan, gelar perkara penyalahgunaan narkoba ini diungkap Satnarkoba selama kurun Desember 2019 sampai Januari 2020, dengan laporan sebanyak 8 laporan serta barang bukti dan tersangka yang sudah diamankan.
“Ya, dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini kami berhasil mengamankan 13 orang yang diduga pelaku beserta barang buktinya,” ungkap dia saat gelar Press Release Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (23/1/2020) .
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, lajut Benny dari ke- 13 tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai.
“Aras perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ( 1 ) pasal 114 ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” kata dia.
Sementara itu, Benny menjelaskan prihal keterlibatan oknum Polri yang bertugas di Polsek Payung dan yang berhasil diamankan Polda,
“Itu sudah diamankan di Polda Sumut dan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek,” katanya dengan singkat . (Lia)


