Rekomendasi Sanksi Ombudsman Diabaikan Walikota Bekasi

*** Terkait Pengangkatan Reny Menjadi Sekda

POSKOBERITA.COM, KOTA BEKASI – Kota Bekasi mencatat sejarah dalam ruang digital atas pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Reny Hendrawati akhirnya terjawab sebagai Sekda Kota Bekasi.

Salah satu Mahasiswa, Denis Pratama mengatakan, itu adalah kesuksesan dikalangan elit penguasa Pemerintah Kota Bekasi, nama yang bersangkutan pernah direkomendasikan ombudsman untuk dijatuhi sanksi.

Walikota harus bertanggung jawab penuh terhadap SK Kemendagri No 821.22-120 Tahun 2019 yang menetapkan kepala BKPPD sebagai Sekda berarti ada produk hukum dari lembaga Ombudsman yang diabaikan dalam sanksi tersebut ini pelecehan secara sakral kepada ombudsman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Saya melihat Pemerintah Kota Bekasi otoriterianisme ini ancaman riil yang dapat mendatangkan malapetaka bagi kehidupan masyarakat modern di Kota Bekasi, suatu daerah itu sudah pasti menjadi daerah  yang gagal ketika dikendalikan oleh  pemerintahan otoriter dalam periode yang panjang,” ucap Denis.

Pengangkatan Sekda yang sesuai dengan seleranya tanpa melihat kartu merah anak buahnya pada saat penghentian pelayanan publik pada 27 Juli 2018 lalu di Kota Bekasi yang merugikan masyarakat banyak.

“Ini sudah mengarah kepada otoriterisme dalam Pemerintahan dan akan cenderung membentuk bak gurita yang akan dikerahkan untuk mengeruk segala sumber daya yang ada di dalam masyarakat,” tandasnya.(can)