LAMI : Asep Buchori Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Meikarta

***Saling Bantah Terungkap Kode CD 

POSKOBERITA.COM, BANDUNG – Sidang Lanjutan kasus suap Meikarta yang menghadirkan terdakwa Billy Sandoro , Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama di pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Hukum KPK menghadirkan delapan saksi yakni, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya, Sekda Jabar Iwa Karniwa, mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad dan staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman.

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Sahat MBJ Nahor sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Asep Buchori Kabid Pemadam Kebakaran saling bantah mbantah terkait masalah kode CD dan akhirnya mereka mengakui bahwa CD tersebut adalah uang.

Sahat MBJ Nahor bersama asep Buchori akhirnya mengakui bahwa rekomendasi tersebut uang suap senilai 1 milyar, sementara Asep Buchori menerima 260 Juta dengan empat tahap.

Terpisah dihubungi, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia, Jonly Nahampun mengatakan, seharusnya KPK mendalami pernyataan Asep Buchori serta perannya dan telah menerima uang dan sudah mengakui bahwa uang tersebut adalah uang suap, seharusnya Asep Buchori dapat berpotensi dari menjadi tersangka, karena dari awal menerima uang dalam empat tahap.

“Kami Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) akan terus membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus suap perizinan Meikarta,” tandasnya.(can)