Pemberlakuan Ganjil Genap GT Grandwisata Tambun
*** Kadishub Pastikan Tidak Berdampak di Jalan Pantura dan Kali Malang
POSKOBERITA.COM, BEKASI-
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, pastikan Jalan Pantura tidak berdampak macet lantaran kebijakan sistem ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Grandwisata Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna kepada Pelita, Senin (26/11).
“Kita akan menerapkan ganjil genap mulai tanggal 3 Desember, dipastikan kemacetan tidak berdampak pada jalan Kalimalang dan pantura,” kata Yana.
Pada ganjil genap di GT Grandwisata itu akan diberlakukan pada pukul 06.00 Wib hingga pukul 09.00 Wib. Kadishub menghimbau untuk menghindari ganjil genap diusahakan berangkat dari Pukul 05.00 Wib.
“Kalau mau berangkat siang, kalau tidak berangkat dari pagi sekalian jam 5 pagi,” kata dia.
Dishub sendiri telah menghimbau kepada perusahaan di setiap Kawasan yang berada di Kabupaten Bekasi, agar tidak melewati jalan Kalimalamg ataupun Pantura pada waktu yang ditentukannya.
“Kalau kendaraan besar itu beda lagi, itu ada pembatasan jam operasional untuk truk,” jelasnya.
“Makanya dari kementrian saya belum tahu apakah sudah memberikan himbauan atau belum ke kawasan-kawasan untuk tidak mengoprasionalkan kendaraan besarnya pada pembatasan jam operasional, jadi mobil besar itu boleh keluar jam 9 pagi,” tandasnya.
Perlu diketahui juga, saat pemberlakukan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menyiapkan 13 bus angkutan bagi mereka yang ingin menuju ke Jakarta.
Adapun diberlakukannya kebijakan ganjil genap di GT Tambun sudah tertera di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut terdapat lima gerbang tol yang rencananya akan diberlakukan kebijakan itu, yakni, GT Pondok Gede Barat, Pondok Gede Timur, Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Tambun. (ane)


