Pasangan U-dit di Jalan Jatimulya VIII Asal-Asalan

POSKO BERITA.COM, TAMBUN SELATAN -Pekerjaan Saluran di wilayah Kelurahan Jatimulya, Jalan Jati VIII menggunakan U-dit terindikasi kuat banyak menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan Lurah Jatimulya, Charles kepada media, Jumat (12/10).

Lebihlanjut Lurah Jatimulya, Charles mengatakan, pekerjaan proyek itu tidak ada tembusan dan izin ke Kelurahan, terlebih lagi tidak ada papan proyek, landasan bawah U-dit harus diplester tidak dilakukan, pemasangan U-dit tidak rata dan di bolak-balik. Itu menandakan kurang profesionalnya pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana atau pemborong. Bahkan, beberapa warga Jatimulya mengeluh dan resah karena adanya proyek itu jalan menjadi kotor dan macet.

“Dari pihak pemborong atau pelaksana sudah saya panggil beberapa kali, tapi tidak pernah dateng menemui saya,” ucap Charles.

Praktik semacam ini jelas membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Ironisnya meski sudah jelas menyalahi aturan dan luput dari pengawasan instansi terkait.

Pemuda Jatimulya, Suganda mengatakan, proyek ini tidak jelas karena tidak ada izin dari lungkungan, kemudian tidak ada papan nama proyek, akibat adanya proyek itu jalanan menjadi macet.

“Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat,” ucap Suganda.

Pengerjaan proyek tanpa papan nama, pasir urug tidak gunakan, Landasan dasar tidak dilakuan ini sengaja dilakukan oleh oknum kontraktor. Hal ini dilakukan guna mencari keuntungan pribadi.

“Motifnya, menghindari adanya pengawasan berbasis masyarakat,” kata Suganda.

Menurut Suganda papan nama yang nominalnya hanya belasan atau puluhan ribu rupiah diwajibkan dalam pelaksanaan proyek karena biaya pembuatan papan nama dianggarkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang dituangkan dalam kesepakatan kontrak.

“Jika tidak memasang papan nama dalam kegiatan proyek, maka sama halnya telah mengurangi anggaran secara ilegal. Perbuatan tersebut dikategorikan ada indikasi korupsi dan dapat dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.

Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama proyek ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas. Sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.

Papan nama proyek penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran APBD (Anggaran Pembangunan Belanja Daerah ), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.

“Saya sebagai warga Jatimulya mendesak Lurah dan Aparat Hukum agar mengungkap adanya indikasi korupsi di proyek tersebut,” tandasnya.(can)