Bapenda Kabupaten Bekasi Percepat Langkah Strategis Maksimalkan Pajak Air Tanah dan PAD
POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap mengintensifkan pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh pelaku usaha sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan pajak dan perlindungan lingkungan. Langkah ini juga diarahkan untuk mendorong sektor industri beralih ke layanan air bersih perpipaan milik Perumda Tirta Bhagasasi.
Pengawasan pajak air tanah direncanakan menjadi agenda prioritas setelah penyelesaian triwulan pertama, seiring rampungnya proses cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang saat ini masih difokuskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan agenda inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang masih memanfaatkan air tanah namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk memantau langsung perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan aturan, sehingga kami menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur detail tarif pajak air tanah terbaru,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan hingga larangan penggunaan air tanah bagi entitas bisnis. Menurutnya, pendekatan preventif dan represif diperlukan untuk memastikan kepatuhan regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Di sisi lain, kebijakan pengendalian air tanah turut didukung Perumda Tirta Bhagasasi sebagai penyedia layanan air bersih perpipaan. Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Bagas Sugeng Triyanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah tersebut dan mendorong integrasi layanan air bersih di kawasan industri sebagai solusi berkelanjutan.
Sebagai bentuk komitmen, Perumda Tirta Bhagasasi telah menjalin kerja sama strategis dengan PT Kawasan Lintas Banyu Sentosa untuk penyediaan air bersih di Kawasan Industri MM2100. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Februari 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan industri terhadap air tanah.
Melalui sinergi antara penguatan regulasi, pengawasan pajak, dan penyediaan alternatif layanan air bersih, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penggunaan air tanah oleh sektor industri dapat ditekan secara signifikan. Peralihan menuju air perpipaan dinilai tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dan ketahanan sumber daya air di daerah tersebut.


