Pemkab Bekasi Terapkan Jam Malam Untuk Peserta Didik Mulai Berlaku 2 Juni 2025
POSKOBERITA.COM, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025, yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Dalam surat edaran tersebut, peserta didik di tingkat dasar, menengah, dan pendidikan khusus dibatasi untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Bertujuan Cegah Kenakalan Remaja dan Wujudkan Generasi Panca Waluya
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang sehat fisik, mental, spiritual, sosial, dan intelektual.
“Pembatasan ini untuk melindungi peserta didik dari potensi kegiatan negatif di malam hari, dan mendorong pola hidup yang lebih tertib dan sehat,” demikian tertulis dalam edaran yang ditandatangani Bupati Ade Kuswara Kunang.
*Ada Pengecualian Aktivitas*
Namun, tidak semua aktivitas peserta didik dibatasi. Beberapa pengecualian diberikan dalam kondisi tertentu, seperti:
– Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
– Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali,
– Keluar rumah bersama orang tua/wali,
– Dalam keadaan darurat atau bencana,
– Serta kondisi lain atas sepengetahuan orang tua/wali.
*Edaran Disosialisasikan hingga Tingkat Desa*
Bupati Bekasi meminta seluruh jajaran terkait, termasuk Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra, untuk memastikan edaran ini tersosialisasi hingga tingkat desa dan masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi juga diminta melakukan koordinasi intensif ke satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
“Dinas Pendidikan dan Kemenag harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara bersama,” tegas Bupati dalam surat tersebut.
*Surat Ditujukan ke Seluruh Pemangku Kebijakan Daerah*
Surat edaran ini telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan, antara lain: kepala satuan pendidikan, camat, kepala desa, lurah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Asda 1 Setda Kabupaten Bekasi.
Kebijakan jam malam ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Bekasi dalam merespons kekhawatiran masyarakat atas meningkatnya kenakalan remaja, termasuk tawuran pelajar dan aktivitas negatif lainnya di malam hari. (adv)


