POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi untuk memonitoring dan mengevaluasi pasca pengakhiran kerjasama antara PDAM Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
“Iyaa kami melakukan monitoring dan evaluasi baik paska pengakhiran kerjasama antara Perusahaan Umum Air Minum (PDAM,red) Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tentu juga progres atau paska diterbitkan nya perda tentang perubahan badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda,red),”Ungkap Ani Rukmini, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi
Ani sapaan akrabnya menyampaikan bahwa progres yang sedang berlangsung sesuai dengan kesepakatan bahwa bakal ada kompensasi dari PDAM Kota Bekasi.
“Jadi pada saat rapat, Direktur Utama (Dirut,red) menyampaikan bahwa progres sesuai dengan yang di sepakati bahwa PDAM Kota Bekasi bakal memberikan Kompensasi 155 Miliar sekian yang akan di serahkan ke Kabupaten Bekasi,” Ungkapnya
Sambung Ani, Uang kompensasi yang diberikan oleh PDAM Kota Bekasi sebesar 155 M tersebut pihaknya sudah merapat dan menyampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda,red) yang direncanakan akan masuk ke kas daerah.
“Terkait perihal itu kita sudah merapat dan menyampaikan ke Pemda bahwa nilai 155m itu akan masuk ke kas daerah, dan semoga menjadi catatan yang diperuntukkan untuk penguatan perusahaan umum daerah,”harapnya
Lanjut Politisi PKS tersebut, Menurutnya paska pengakhiran kerjasama berarti ada beberapa hal potensi potensi rendah yang harus segera di recovered.
“Perlu di perhatikan juga, setelah paska pengakhiran kerjasama berarti ada potensi potensi yang low untuk segera di recovered misalnya jaringan baru dan lain sebagainya yang menjadi catatan bagi komisi 1,” katanya
Masih kata dia, perlu juga ada dorongan ke pemerintah daerah agar komitmen yang sudah di sepakati betul betul di pergunakan kembali untuk penguatan Perumda Tirta Bhagasasi.
“Yaa kita perlu mendorong Pemda agar kompensasi 155 Miliar betul betul kembali diluncurkan untuk kebutuhan penguatan Perumda Tirta Bhagasasi yang sudah ada dalam ketentuan Perda Perumda,”ujarnya
Sambungnya, dia berharap bahwa tugas pemerintah dalam memfasilitasi menyediakan sarana air minum atau air bersih untuk masyarakat melalui Perumda Tirta Bhagasasi semoga bisa amanah.
“Semoga amanah, kemudian dengan peningkatan pelayanan dan penyediaan atau fasilitasi kebutuhan air minum tersebut untuk warga masyarakat seluruh kabupaten Bekasi,”pungkasnya. (adv)






