Pajak Air Tanah Kabupaten Bekasi Tembus 50 Persen di Triwulan Kedua

POSKOBERITA.COM, BEKASI – Perolehan pajak air tanah di Kabupaten Bekasi hingga triwulan kedua tahun ini sudah mencapai lebih dari 50 persen. Sementara target dari sektor ini mencapai Rp9 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jenal mengatakan, target tersebut berdasarkan wajib pajak air tanah yang saat ini berjumlah 250.

“Wajib pajak air tanah di sini ada dua katagori pemungutan pajak. Air permukaan ada di provinsi yang memungut pajak. Kalau kita yang di kawasan-kawasan terpencil saja,” katanya, Kamis (10/6).

Jenal mengatakan, untuk sektor ini Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya bertugas memungut pajak. Sedangkan untuk urusan teknis termasuk perizinannya, dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Yang menentukan ada pajaknya itu ya provinsi. Seandainya kita mengajukan 200 wajib pajak ke provinsi, ya terkadang setelah divalidasi dan ditetapkan jumlahnya tidak segitu. Ya kita harus terima,” katanya.

Jenal yakin potensi wajib pajak dari sektor pajak air tanah bakal bertambah seiring kemajuan pembangunan. Apalagi, target pendapatan asli daerah selalu meningkat setiap tahun.

“Penambahan potensi wajib pajak pasti ada. Tapi untuk perusahaan saat ini masih stabil. Ya mungkin untuk jenis usaha lain seperti tempat pencucian yang besar bisa bertambah,” katanya.

Selain pajak air tanah, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberlakukan pajak indekos atau rumah kos. Saat ini sudah ada lima wajib pajak dari sektor tersebut dengan target perolehan pajak yang digabung dengan pajak hotel sekitar Rp30 miliar.

“Untuk pajak indekos sudah ada di Lippo Cikarang. Jumlahnya ada lima wajib pajak. Kita juga akan melebar ke Jababeka, tapi saat ini tempatnya masih digunakan untuk perawatan pasien Covid-19,” katanya. (adv)