LAMI Desak Penegak Hukum Periksa Oknum ASN Dishub Soal KKN

POSKOBERITA.COM, BEKASI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menerima laporan pengaduan dari Pegawai / Tenaga Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, untuk melakukan mediasi kepada Pejabat Eselon Dishub, terkait pemotongan honor yang dilakukan sejak Tahun 2018.

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, tindakan oknum pejabat ASN di Dishub Kabupaten Bekasi kurang memiliki hati nurani, dengan sangat berani diduga memotong honor pegawai tenaga honor Dishub sejak Tahun 2018.

 

“Tindakan oknum ASN itu dengan memotong honor adalah tindak pidana korupsi. Dan harus dijerat hukum,” kata Jonly kepada wartawan, di Sekretariat Bersama (Sekber) LAMI, Jl. Stadion Mini Tambun, Tambun Selatan, Bekasi.

 

Jonly sapaan akrabnya, mengkritik kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kabupaten Bekasi yang kurang peduli terhadap pegawai tenaga honor. Apalagi, sampai ada pemotongan honor, yang sangat merugikan citra Pemerintah Daerah.

 

“Jadi pegawai honorer ini sudah mengadu ke Sekda namun belum juga digubris. Sehingga, membuat honorer tidak berani lagi mengadu nasib honornya kepada siapapun,” ujar dia.

 

Jonly menegaskan, akan mengawal pegawai honorer di Dishub tersebut, sehingga upah honor mereka tetap di kembalikan dan oknum ASN itu dijerat penegak hukum.

 

Dirinya juga mendesak penegak hukum di Kabupaten Bekasi, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait oknum ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, yang melakukan dugaan korupsi pemotongan honor pegawai Dishub.

“Kepolisian dan Kejaksaan harus segera memeriksa oknum ASN Dishub. Agar persoalan ini tidak berdampak kepada yang lain,” pungkasnya. (red)