LAMI : Penggunaan BLT Desa Luwuk Kanan Dilaporkan Ke Kejaksaan Katingan

POSKO BERITA, KALIMANTAN TENGAH – Program pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional, pemerintah sangat memperhatikan nasib masyarakat, dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) prihatin atas pelaksanaan atau implementasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang dilakukan oleh Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Ketua DPC LAMI Katingan, Heriyanto yang disapa Aris beserta masyarakat melaporkan ke Kejaksaan Katingan atas adanya dugaan penyelewengan bantuan langsung tunai yang dilakukan Pemerintah Desa Luwuk Kanan.

“Laporan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Katingan, Siswanto S.H,” katanya.

Terpisah Ketua DPD LAMI Provinsi Kalimantan Tengah, Marliansyah berharap laporan tersebut segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi yang LAMI berikan.

“Serta tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah, agar masyarakat mengetahui hasil dari penyaluran bantuan langsung tunai tersebut,” tuturnya.

“LAMI juga mendukung kinerja Kejaksaan Katingan dalam menegakkan hukum,” pungkas Marliansyah.

Sementara itu saat awak media ingin konfirmasi Kejari Katingan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi. (red)