Warga Desa Salit Menolak Pemakaman Jenazah PDP Asal Medan

POSKO BERITA, KARO–Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) warga Kota Medan, meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Selasa (26/5/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Drg Irna Safrina Meliala mengungkapkan pasien wanita berinisial SU (53) Warga Medan yang datang ke Kabupaten Karo untuk mengunjungi anaknya di Kabanjahe, Irna menyebutkan, pasien tersebut awalnya mengeluhkan sesak nafas.

“Iya kita ada menerima satu PDP warga Kota Medan, dia sudah seminggu di sini mengunjungi anaknya,” ujar Irna.

Berdasarkan informasi dari keluarga pasien, awalnya dirinya sudah mengeluhkan sesak napas saat tiba di Kabanjahe. Namun, dirinya baru mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Efarina pada Senin (25/5/2020) kemarin sore.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Irna mengaku pasien masih sebatas rapid tes dan hasilnya non reaktif. Dirinya menyebutkan, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan positif terindikasi virus corona (Covid-19) atau tidak, karena saat ini, pihaknya masih menunggu hasil swab dari pasien tersebut.

“Sudah kita rapid tes dan hasilnya non reaktif, makanya kita belum dapat pastikan dia positif Covid-19 atau tidak, karena pasien ini punya keluhan pheumonia berat makanya langsung kita ambil swab, dan sekarang kita masih menunggu hasilnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk hasil swabnya sendiri belum dapat dipastikan kapan keluar, karena baru hari ini dikirim,akan tetapi hasil swabnya baru keluar sekitar 10 hari ke depan.

 Masyarakat Desa Salit menolak prosesi pemakaman.

Usai dari RS Umum Kaban Jahe Jenazah Korban dibawa ke TPU yang telah ditetapkan oleh Pemkab. Karo tepatnya di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kab.Karo.

Iringan kendaraan jenazah di kawal ketat Tim Medis, Satuan Gugus Tugas Kabupaten Karo dan turut didampingi Personil TNI/Polri

Namun penderitaan dan kesedihan keluarga korban, belum juga berakhir, ketika tiba di lokasi TPU, ratusan warga asal Desa Salit menolak korban dikuburkan di TPU tersebut, pasalnya menurut pengakuan warga setempat bahwa Pemkab Karo belum ada sosialisasi dan musyawarah dengan pihak warga desa perihal lahan TPU milik Pemkab. Karo yang akan dijadikan tempat pemakaman pasien covid-19.

Walau sudah diberikan penjelasan dari Kepala Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Kab Karo, Ir. Martin Sitepu ,warga setempat tidak juga bergeming, mereka tetap pada pendirian bahwa jenazah tidak boleh dikuburkan di TPU tersebut.

Jenazah tiba di TPU sekitar pukul 13.00 Wib,hingga pukul 17.30 Wib belum juga mendapatkan titik temu, padahal sesuai SOP, jenazah paling lambat 4 jam setelah dikemas harus dikebumikan, sedangkan pasien meninggal pada pukul 08.00 WIB, jadi sudah melampau batas SOP.

Karena tidak menemukan jalan keluar,akhirnya Tim Satuan Gugus Tugas memutuskan  Jenazah Korban dibawa kembali ke RSU Kabanjahe , menunggu hasil.rapat Pemkab Karo dengan Satuan Gugus Tugas Kabupaten Karo. (Lia)