Kuasa Hukum Suroyo Tegaskan Hak Tanah Paling Kuat Adalah Sertifikat Hak Milik

0
481
Kuasa Hukum Dr. Suroyo, Aziz Iswanto, SH.

POSKO BERITA, TAMBUN SELATAN–Warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) dan Pengurus RW 014 Kelurahan Jati Mulya, Tambun Selatan, tidak ada hak untuk mengklaim, apa lagi merasa memiliki. Hal tersebut di tegaskan Kuasa Hukum Dr. Suroyo, Aziz Iswanto, SH.

Sebab Dr. Suroyo adalah pemilikan sah tanah yang sudah dibayar lunas dari Yoyok Sudarlim dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor: 8794 dengan luas 5.240  di Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sudah jelas bahwa tanah tersebut adalah bukan merupakan Fasos Fasum RW 014 Perumahan Bulak Kapal Permai, seperti apa yang selama ini digembar gemborkan oleh warga setempat,” tegas Aziz.

Tambah Aziz, jika warga Perumahan Bulak Kapal Permai mengklim tanah tersebut adalah Fasos Fasum, seharusnya warga berjuang untuk menanyakan kepada pihak pengembang BKP sebagai pengembang perumahan tersebut.

“Warga harusnya tanya doang ke pihak pengembang BKP, dimana tujuannya biar jelas duduk perkaranya. Jangan mengklaim hak-hak orang lah, apa lagi mengklaim tanah yang sudah  jelas legalitasnya,” terang dia.

Disamping itu legalitas tanah tersebut tidak main-main sudah dikeluarkan oleh negara dengan status kepemilikan sertifikat hak milik. Aziz menjelaskan bahwa hak tanah yang paling tinggi dan kuat adalah Sertifikat Hak Milik.

“Klien kami membeli sebidang tanah sudah bukan berdasarkan Site Plant. Tetapi bersertifikat hak milik. Menurut kami sebagai kuasa hukum Dr. Suroyo menilai bahwa apa yang dilakukan oleh warga perumahan Bulak Kapal Permai selama ini, sudah keblinger ngawur serta memaksakan kehendak,” ujarnya.

Sesuatu yang bukan haknya kalau diakui itu kan namanya tindakan semena-mena.
“Kalau mau mengaku ngaku itu tanah, mereka mesti tunjukan bukti kepemilikan. Jangan hanya cuma bermodalkan Site Plant terus mengkalim itu tanah miliknya,” tutupnya. (***)