Surat Wasiat Diduga Penyebab Habisnya Hutan Lindung Jalan Jahe

POSKO BERITA, KARO–Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan Jalan Jahe yang merupakan perbatasan Tanah Karo dengan Kabupaten Langkat sudah terlihat menjadi ladang – ladang warga, disepanjang jalan terlihat bangunan rumah, warung makan dan ladang. Padahal lahan tersebut termasuk dalam lahan hutan lindung yang tentunya harus dilindungi dari jarahan manusia.

Dari pantauan Posko Berita, dilapangan Rabu (5/2/2020), masih terlihat adanya penebangan kayu yang diduga oleh mafia – mafia kayu yang hilir – mudik dengan kendaraannya. Miris ketika itu melintas mobil pengamanan, entah mengadakan pengamanan agar penebang ilegal berhenti atau mengamankan kayu yang akan dikeluarkan?.

Nampaknya penangkapan berapa ton kayu oleh masyarakat minggu lalu belum menghasilkan efek jerah bagi pemain kayu ilegal ini. Ketika hal ini dikomfirmasi dengan UPT Kehutanan Tahura Bukit Barisan, Ramlan Barus, dia membenarkan adanya kawasan hutan lindung didaerah Kecamata Naman Teran yang dipake warga sekitar 800 Hektar.

“Itu adalah warga pengungsi korban Erupsi Gunung Sinabung pada tahun 2017 lalu, kita sudah merencanakan untuk mengadakan reboisasi dikawasan Hutan Lindung Jalan Jahe. Namun dikarnakan ada surat dari Pemkab Karo yang ditanda tangani sang Penguasa yang bunyinya meminta untuk menunda reboisasi hingga selesai tempat relokasi pengungsi di Siosar,” kata dia.

Ketika ditanyakan nomor surat, Barus mengatakan akan mencarinya dulu. “karna surat tersebut sudah lama, yakni sekitar bulan Agustus 2017. Jadi saya cari dulu,” kata dia.

Akan tetapi setelah berbincang – bincang dengan warga Sukanalu Kecamatan Naman Teran yang juga salah seorang pengungsi mengatakan, kawasan TNGL Kordinat 04 yang digarap lebih dari 1500 Hektar dan itu sebagian bukan lagi pengungsi yang menempati lahan – lahan tersebut, banyak yang udah diperjual belikan dari tangan ke tangan.

Sementara itu Ketua Walantara Kabupaten Karo Daris Kaban mengatakan, kalaulah memang ada surat sakti yang dikatakan Ka.UPT Kehutanan Wilayah Tanah Karo, berarti yang harus bertanggung jawab akan kerusakkan hutan lindung TNGL.

“Si pembuat surat dan pembuat kebijakkan itu harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan lindung, maka kami tidak akan tinggal diam akan hal ini, kami akan usut tuntas siapa yang akan bertanggung jawab dan diharapkan pihak Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan pihak keamanan untuk menindak tegas siapa dalang dari semua kerusakkan hutan lindung ini,” tegasnya. (Lia)