Polsek Tiga Binanga Ringkus Petani Edarkan Sabu
POSKO BERITA, KARO– Dalam hitungan hari telah puluhan pemakai dan pengedar narkoba diamankan jajaran Polres Tanah Karo. Namun tidak juga membuat kapok para pemain Narkotika jenis Sabu – sabu yang ada di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo untuk berhenti masuk kedalam lingkaran syetan ini.
Terbukti dengan ditangkapnya Terkelin Tarigan (35) pekerjaan sebagai petani asal Desa Kuta Raja, Kecamatan Tiga Binanga, yang diduga memiliki sabu untuk dijual, Senin (27/1/2020), sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Tiga Binanga IPTU Bengkel Ginting mengatakan dari informasi yang didapatkan tentang adanya seorang warga diduga memiliki dan menyimpan narkoba, pihaknya langsung melakukan pemantauan bersama
Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun dan anggota.
“Dari informasi tersebut kita lakukan pemantauan terhadap tersangka setibanya di TKP, Desa Simolap melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung mengamankan serta memerintahkan tersangka mengeluarkan isi kantong celananya,” kata dia.
Masih kata dia, setelah digeledah ditemukanlah bungkus rokok sampoerna yang berisi sabu dikantong celana sebelah kiri, uang Rp 280.000 dan HP Nokia warna hitam.
“Saat tersangka kami geledah ditemukan didalam kantong celana sabu seberat 1,24 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok, selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek Tiga Binanga,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 Sub 112 subs 127 ayat ( 1)a UU RI NO.35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (Lia)


