Diduga Belum Kantongi IMB Pembangunan Kampus Maritim Harus Distop
POSKO BERITA, CIKARANG PUSAT – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak pihak Kampus Maritim yang di Kampung Gombang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi untuk memberhentikan pembangunan yang sedang berjalan. Hal itu dikatakan, Koordinator LAMI Suganda, Selasa (21/1/2020).
Menurut informasi yang dihimpun LAMI bahwa kampus tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kami meminta pihak kampus agar memberhentikan dulu pembangun kampus tersebut, seharusnya sebelum mendirikan bangunan tersebut harus dulu menempuh pengurusan ijin dari dinas terkait hingga terpenuhi,” kata Suganda.
Menurut dia, pihak Satpol PP harus berperan aktif jika ada pembangunan yang tidak memiliki izin agar ditertibkan lebih dahulu.
“Satpol PP juga harus tegas dalam penanganan persoalan pembangunan kampus tersebut, jangan sampai belum ada ijinnya akan tetapi pembangunan masih berjalan. Seharusnya pihak kampus tempuh dulu Perijinannya baru bisa mendirikan kampus itu,” bebernya.
Sementara itu Kabid Perizinan dan Tata Ruang di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupatem Bekasi, Sukmawati menuturkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin untuk pembangunan kampus maritim tersebut.
“Memang waktu itu sempat ada yang ngurus ke sini buat usulan ijin itu, lalu kita sampaikan kita belum bisa menerbitkan karenakan tata ruangnya tidak sesuai, seharusnya itu untuk pertanian. Jadi jika ngurus IMB tidak ada persyaratan tidak bisa terpenuhi jadi tidak bisa kami keluarkan ijin,” kata Wati.
Menurut dia, pembangunan tersebut harus memiliki Site Plannya, ada dokumen yang harus terpenuhi daru dinas teknis, menurut dia, pembangunan tersebut mencangkup banyak hal dari segi Tata Ruangnya juga harus bisa terpenuhi semua itu.
“Jadi kita belum bisa mengeluarkan ijinnya karena sampai saat ini syarat tersebut belum terpenuhi,” tuturnya.
Terang dia, bahwa pihak kampus sendiri sempat mengajukan perijinan pada bulan Desember, lalu disampaikannya bahwa persyaratan harus terpenuhi dulu, jika itu terpenuhi persyaratannya baru bisa dikeluarkan izin dari pihaknya.
“Kami juga meminta silahkan dulu tempuh di dinas teknisnya. Jika itu sudah dilaluai baru bisa mengurus kekita,” tuturnya.
Ia pun meminta untuk Satpol PP agar bisa memberhentikan sementara pembangunan tersebut hingga adanya terbit IMB kampus maritim tersebut.
“Kita tidak memiliki kewenangan menindak kampus tersebut jika masih berjalannya pembangunan, bahwa itu kewenangan Dinas Satpol PP yang berhak dilapangan,” tandasnya.
Diketahui, bahwa sebelumnya Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) datang kelokasi pembangunan kampus Maritim yang ada di Kampung Gombang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kamis (16/01) lalu agar meminta pihak kampus memiliki etikad baik mengurus perijinan terlebih dahulu. (***)


