Pengamat Nilai Kebijakan Bupati Rotasi Mutasi Eselon 2 Melanggar UU

*** LAMI Minta ASN di Non Jabatankan Yang Terjerat Proses Hukum Suap Meikarta

BEKASI, POSKOBERITA.COM – Pengamat Kebijakan Pemerintah dan Politik, Adi Susila menilai kebijakan Bupati Eka Supriatmaja menyampingkan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada Rotasi dan Mutasi Eselon 2. Dikatakan dia, seharusnya Bupati Eka dalam merotasi dan mutas para ASN eselon 2 melakukan Open Biding dan mengikuti ketentuan KASN.

Adi Susila juga mengritik Bupati Eka yang melantik Kadis Pendidikan Carwinda, menurut dia kurang etis, lantaran proses hukum keterlibatan Carwinda yang ditetapkan sebagai Saksi dalam perkara kasus suap perizinan Mega Proyek Meikarta yang masih berjalan.

“Memang secara etika kurang tepat. Seharusnya Bupati Eka Supriatmaja mempertimbangkan pelantikan Kadis Pendidikan Carwinda, yang hingga kini status Carwinda masih sebagai Saksi dalam proses hukum tersebut,” kata Adi Susila kepada Poskoberita.com, Kamis (20/6/2019).

“Tapi secara hukum sepanjang belum ada keputusan pengadilan seseorang belum bisa dinyatakan bersalah. Menurut kebijakan tersebut secara hukum tidak masalah, tapi secara etika kurang tepat (Melantik Carwinda),” sambungnya.

Terang dia, sesuai dengan ketentuan KASN untuk menentukan Kepala Dinas harusnya ada tim seleksi dan Open Biding, dikatakannya dinilai Bupati Eka kebijakannya erkesan terburu-terburu dan menabrak peraturan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Kenapa ko ga dibuka open biding, kalau di telisik Rotasi-Mutasi itu melanggar administrasi peraturan ASN, seharusnya eselon 2 itu harus Opend Biding,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia, Suganda menuturkan pelantikan Kadis Pendidikan, Carwinda tidak sesuai dengan moto yang baru digagas oleh Bupati Bekasi Eka Supriatmaja yaitu Bekasi Baru Bekasi.

“Seharusnya Bupati mempertimbangkan status Carwinda yang masih menjadi Saksi Suap Perizinan Megaproyek Meikarta, kurang tepat Carwinda menjadi Kepala Dinas Pendidikan sebaiknya menjadi staf ahli atau ke bagian yang lain agar Carwinda bisa fokus dalam menjalankan proses hukum suap Meikarta,” ucap Suganda.

Dikatakan Suganda, LAMI meminta Bupati Bekasi untuk para ASN yang masih terlibat dalam proses hukum suap Perizinan Meikarta untuk di non jabatan.

“Masih ada beberapa ASN yang masih terlibat dalam proses hukum suap perizinan Meikarta, agar di non jabatan supaya tidak terganggu proses hukumnya mereka,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supriatmaja melantik salah satu Kepala Dinas yang merupakan saksi suap Meikarta eks Bupati NHY. Kepala Dinas yang ia lantik yaitu Carwinda yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya dari Asda 1. Diketahui,
Dalam sidang kasus suap meikarta tersebut, Carwinda mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta dari eks Bupati Bekasi non Neneng Hasanah Yasin. Uang yang diberikan Neneng melalui ajudannya itu ia terima usai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta terbit.

Saat dimintai keterangannya Kepala Dinas Pendidikan, Carwinda mengatakan dirinya akan bekerja sesuai dengan aturan kebijakan yang dibuat oleh Kepala Dinas sebelumnya.

“Untuk saat ini saya mengikuti kebijakan yang sebelumnya untuk diselesaikan dan juga memperbaiki apa yang harus diperbaiki,” ucap Carwinda.

Disinggung soal Saksi Meikarta, Carwinda menjawab akan siap menjawab sebagai seorang saksi jika dibutuhkan KPK.

‘Untuk Saksi (Meikarta) apa yang ditanyakan (KPK) saya jawab,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja mengatakan untuk ASN yang terjarut kasus suap perizinan Meikarta yaitu eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab, Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi kini telah diberhentikan oleh pihaknya.

“Kasus itu kini hukumnya udah ikrah, ya otomatis para ASN itu sudah diberhentikan,” tutup dia (rls)