NHY Kembalikan 11 Miliar ke KPK
POSKOBERITA.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dugaan suap perizinan mega Proyek Meikarta dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diterimanya. Hingga saat ini Neneng Hasanah telah mengembalikan Rp 11 miliar kepada KPK.
“KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hasamah Yasin) Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp 11 milyar sampai dengan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Febri mengungkapkan, Neneng pada 7 Novemver 2018 telah mengembalikan Rp 3 milyar. Pada 23 Novemver 2018, dia mengembalikan Rp 1,9 milyar dan pada 12 Desember 2018 mengembalikan Rp 1,1 miliar.
Kemudian, pada 4 Januari 2019 Neneng kembali mengembalikan uang kepada KPK sebanyak Rp 2 milyar dan 90 ribu dolar Singapura. Pada hari ini dia mengembalikan Rp 3 milyar.
Febri mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan Neneng Hasanah akan menjadi berkas perkara. Atas sikap kooperatif tersebut KPK menghargainya.
“Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. Terakhir, dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 milyar dan 90.000 dollar Singapura pada KPK. Kami hargai sikap kooperatif tersebut,” kata Febri dalam keterangan tertulis.(red)


