Nah Loh, Warga Kabupaten Bekasi Diduga Kena Pungli PTSL
LAMI MINTA PENEGAK HUKUM BERTINDAK
POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Warga Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli), terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 lalu.
Pungli yang diduga dipungut oleh oknum panitia yang sudah di SK-kan oleh Kepala Desa berjumlah fantastis hingga mencapai Jutaan rupiah perbidang.
Salah satu warga yang ingin dirahasiakan mengatakan, pihak panitia dan desa Setiamekar hanya menawarkan untuk proses PTSL dengan cepat, warga diminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Namun, uang yang diminta tersebut sangat memberatkan pihaknya.
“Iya Bang warga pada diminta 1,5 juta. Ada juga yang 1 juta perbidang. Dibilang sukarela, tapi ada jumlah nominal minimnya. Tapi gak pake kwitansi,” kata dia kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Desa Setiamekar, Suryadi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, membantah tudingan tersebut. Sehingga dirinya meminta mama warga yang terkena pungli tersebut untuk melaporkan ke dirinya.
“Kami dari pihak desa tidak ada memungut biaya untuk program PTSL. Jika panitia ada yang minta, coba tolong Abang (Cikarang Ekspres, red) suruh warganya menghadap ke saya, biar saya tindak,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta kepada para penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bekasi, untuk segera menelusuri adanya dugaan Pungli terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
“Penegak hukum harus segera bertindak, adanya dugaan oknum panitia maupun aparat desa atau kelurahan, yang diduga melakukan perbuatan Pungli dan melanggar aturan yang telah ditetapkan, adanya biaya menjalankan program PTSL yang tidak sesuai aturan,” ujar Koordinator LAMI, Suganda.
Suganda mengatakan, informasi yang ia dapatkan adanya keluhan warga atas mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang diduga dipungut oleh ‘Oknum’ panitia dan aparat desa, yang berkisar dari Rp500 Ribu hingga 3 Juta per-bidangnya. Sehingga, hal itu jelas merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum dengan berbentuk Pungli dan sangat bisa dipidanakan.
“Para oknum aparat desa atau oknum panitia tersebut dapat dikenakan Pasal Pemerasan dan Pasal Gratifikasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Suganda.
Suganda juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya PTSL. “Sertifikasi melalui PTSL adalah gratis dan kalaupun ada biayanya, harus sesuai aturan. Namun warga dikenakan biaya hingga mencapai jutaan itu, dengan alasan berkas dan untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, biaya materai dan pematokan tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Dikatakan Suganda, pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. “Sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan biaya senilai Rp150.000 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa,” ungkapnya.
Perlu diketahui, PTSL adalah sebagai program pemerintah masa Presiden Jokowi, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (can/ane)


