Terganjal Cuaca, Panwascam Tamsel Kembali Tertibkan APK
POSKOBERITA.COM, BEKASI-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Tambun Selatan bersama Satpol PP kembali melakukan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar sesuai UU no. 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU no. 23/2018) Selasa, (4/12).
Kegiatan penertiban APK tersebut menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Bekasi nomor 1428/Bawaslu-JB-03/PM.00.02/XI/2018 tentang instruksi penertiban APK yang melanggar.
“Kegiatan penertiban hari ini adalah lanjutan dari kegiatan penertiban yang dilakukan serentak pada Kamis, 28 November lalu. Dikarenakan personil yang terbatas, cuaca yang kurang bersahabat serta luas wilayah yang cukup padat dan cenderung macet, oleh karena itu kegiatan penertiban APK ini kita lakukan secara berkelanjutan,” ujar Ronny Harefa salah satu komisioner Panwaslu Tambun Selatan yang membawahi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga kepada media.
Ronny Harefa menerangkan, kegiatan yang menjadi sasaran penertiban APK hari ini meliputi 3 desa yakni Desa Setia Darma, Lambang Jaya dan Lambang Sari.
“Fokus APK yang kita tertibkan adalah yang berada di pinggir jalan desa dan terpasang di tiang listrik dan pohon-pohon serta di fasilitas umum serta tempat yang dilarang. Tapi mayoritas hari ini kita temukan lebih banyak di tiang listrik dan pohon,”terangnya.
Lebihlanjut Ronny menyampaikan, penertiban dilakukan berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, tentang larangan keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik sekolah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Selain itu, tempat-tempat berikut juga tak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye tersebut. Hal ini tertuang dalam pasal 34 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018 seperti, tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
“Hari ini bersama beberapa orang personil Satpol PP kita berhasil menertibkan sekitar 600an alat peraga kampanye yg tersebar di jalan utama desa yakni Setiadarma, Lambang Jaya dan Lambang Sari. Dan APK yang sudah ditertibkan semuanya diamankan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Tambun Selatan. Selanjutnya kita akan tertibkan kembali di desa yang belum ditertibkan,” tandasnya.(can)


