Panwascam Cibitung Tertibkan APK Salahi Aturan
POSKOBERITA.COM, BEKASI-Panwaslu Kecamatan Cibitung bersama Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan negara dan wilayah Cibitung, Kamis (29/11).
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibitung, Mardi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan BAWASLU Kabupaten Bekasi No : 1418/Bawaslu. JB 03/PM.00.02/XI/2018 terkait penertiban mengenai Pemasangan APK dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami bersama tim Kepolisian, TNI dan Satpol PP bergerak dengan membagi 2 tim. Tim 1 ke wilayah utara yang meliputi Desa Sukajaya, Kertamukti, Muktiwari, Sarimukti dan kembali ke Wanasari. Sedangkan tim 2 wilayah Selatan meliputi, Desa Cibuntu, Wanajaya dan Wanasari,”tuturnya.
Mardi mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APK yang melanggar aturan seperti menempel di pepohonan, Taman Kota, angkutan umum, Sarana Pendidikan, Sarana Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan dan Fasilitas Umum.
“Ada 8 tempat yang dilarang, seperti menempel di pepohonan, Taman Kota, angkutan umum, sarana pendidikan, sarana ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan dan fasilitas umum. Kami pun sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada seluruh partai politik, tim kampanye calon dan narahubung calon,” beber dia.
Menurut Ketua Panwascam Cibitung, Pihaknya telah memberikan jangka waktu 1×24 jam, agar pihak-pihak tim sukses ataupun calon dapat menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut. Namun, sehubungan masih terdapat APK, maka pihaknya melakukan gerakan penertiban.
“Kami bergerak sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dan kami harap kepada semua pihak agar, mematuhi apa yang sudah ditetapkan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya singkat. (ane)


