Ribuan Aset Tanah Milik Pemkab Bekasi Rawan “Dicolong”
POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum memiliki berkas dokumen kepemilikan berupa sertifikat dari instansi terkait. Sehingga, dokumen aset berupa bidang tanah milik Pemkab Bekasi sebanyak 1.031, rawan diklaim orang lain.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Effendi, mengaku masih banyak tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Bahkan dia telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk kecamatan, agar melakukan sensus barang atau menginventarisir aset-aset milik daerah.
“Untuk pendataan berupa sensus barang milik kami (Pemkab Bekasi), kami lakukan setiap lima tahun sekali dan tahun ini kembali dilakukan,” kata Effendi kepada wartawan.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 032/SE-38/BPKAD per tanggal 13 September 2018 lalu ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk kecamatan,” tambah dia.
Effendi mengatakan, melalui surat itu lembaganya meminta agar seluruh OPD untuk mengiventalisir aset-aset yang ada. Tidak hanya tanah, tapi semua aset harus didata dan diinventarisir seperti meja, kursi, dan kendaraan dinas.
“Upaya ini yang sedang kita dorong agar setiap OPD yang memiliki aset khususnya tanah segera melakukan proses sertifikasi dan melaporkannya kepada kami karena kewenangan untuk melakukan sertifikasi ada di setiap OPD,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ini berharap, agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bisa membuat kebijakan, dengan memprioritaskan proses sertifikasi tanah milik daerah.
Hal itu dilakukan supaya ribuan aset ini segera mengantongi sertifikat kepemilikan. “Kami minta agar lebih diprioritaskan dan kalau bisa prosesnya juga dipersingkat,” imbuhnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, aset Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya tanah masih banyak yang belum tersertifikasi. Dari 1.494 bidang tanah yang ada, hanya 463 yang sudah bersertifikat. Artinya ada 1.031 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, pihaknya tetap mengacu dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Tanah dalam melakukan sertifikasi aset milik daerah.
Menurut dia, sebetulnya pemerintah daerah dengan lembaganya telah menjalin nota kesepahaman (MoU) terkait dokumen kepemilikan aset milik daerah.
“Sertifikat ini berkaitan dengan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang harus dilindungi. Kami dukung upaya ini. Apalagi, beberapa waktu lalu BPN juga sudah beritikad baik dengan melakukan MoU dengan Bupati Bekasi mengenai hal ini,” kata Deni.
Meski demikian, dia mencatat belum ada satupun OPD selaku pengguna barang milik daerah di Pemkab Bekasi yang datang dan mengajukan proses sertifikasi pasca penandatangan MoU tersebut. Apalagi sekarang pemerintah sedang menginventarisir aset milik daerah.
“Sebelum diajukan ke kami, pemerintah-kan harus menginventarisir terlebih dahulu. Terkait inventarisir aset yang dimaksud di sini juga bukan hanya mendata tanah yang belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
“Tapi harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen perolehannya supaya bisa dilakukan pengurusan hak atas tanah nantinya,” tandasnya. (gan/ane)


