Tokma Swalayan Harus Patuhi Aturan

POSKOBERITA.COM, TAMBUN SELATAN – PT. Panca Tokma Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang waralaba kini dalam pengawasan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, salah satu bangunan miliknya yang terletak di Desa Sumber Jaya kecamatan Tambun Selatan masih belum mengantongi leglitas yang dikeluarkan pemda.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT. Panca Tokma Lestari sudah mendapat teguran secara resmi.

“Tiga kali sudah pemda melayangkan surat panggilan kepada PT. Panca Tokma Lestari terkait perizinan,” ujar Sekertaris Kecamatan Tambun Selatan, Tanjung.

Ketidakpatuhan PT. Panca Tokma Lestari terhadap peraturan pemerintah sudah sepatutnya diberikan sangsi tegas.

“Pemda Kabupaten Bekasi bisa memanggil paksa,” ujar Tanjung.

Pemda Kabupaten Bekasi membuka seluas -luasnya bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya namun pengusaha juga harus sadar diri dengan mematuhi aturan hukum yang dibuat pemda, seperti Perda no 7 tahun  2014 tentang retribusi daerah, Perda no 10 tahun 2013 tentang IMB dan juga Perda No.11 tahun 2013 tentang ijin gangguan dan ijin tempat usaha.

Kalangan stakeholder turut angkat bicara terkait hal ini.

“Pemkab harus berani mengambil tindakan tegas kepada pengusaha nakal demi penegakan hukum,” ujar Ketua LAMI, Jonly Nahampun. (dwie)