187 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Sukaresmi

POSKOBERITA.COM, CIKARANG SELATAN – Sebanyak 187 orang terjaring operasi Yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (4/10). Dari operasi tersebut para warga pendatang yang belum mengurus domisili se tempat di arahkan dan didata di Kantor Desa Sukaresmi.

Kepala Seksi Pembinaan Dan Penyuluanh Satpol PP, Sukristiono mengatakan pada operasi Yustisi kali ini pihaknya menjaring orang yang tidak punya domisili atau kartu Tanda Penduduk dan hasil dari operasi itu sebanyak 187 orang terjaring yang diketahui tidak memiliki domisili, walau mereka memiliki kartu tanda penduduk hanya saja saja yang dimiliki orang itu kartu tanda penduduk dari asal daerahnya bukan kartu tanda penduduk se tempat.

“Kemudian orang yang terjaring itu diserahkan ke Desa untuk membuat domisili, agar sebagai laporan untuk wilayah se tempat,” ucap Sukristiono kepada media.

Ia menerangkan, dari operasi Yustisi digelar sebagai upaya penertiban administrasi dari pihak pemerintah untuk mengetahui  data warga yang masuk ataupun keluar di suatu wilayah itu. Dari 187 orang terjaring itu didapatkan dari tiga kampung yang berada di Desa Sukaresmi dan orang yang terjaring operasi itu diberikan waktu untuk membuat domisili ataupun diperpanjang.

“Tujuan kegiatan untuk administrasi kependudukan dan untuk mengetahui Lurah dan RW warga setempat, jadi harus mengurus domisili disitu,” tandasnya.

Sementara itu Kasatpol PP, Hudaya mengatakan kegiatan Yustisi itu dilakukan hanya sehari dan pihaknya langsung menerjunkan ratusan personilnya.

“Ini agar tertib administrasi kependudukan dan kita langsung sebagai pelaksananya,” tutupnya.(can)