Polemik IMB SMK Ananda Mitra Industri
Satpol PP Telah Mengeluarkan Peringatan Pertama
CIKARANG, POSKOBERITA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera segel SMK Ananda Mitra Industri, jika surat IMB belum juga turun dalam kurun waktu 21 hari.
Hingga saat ini telah melewati peringatan pertama atau melewati minggu pertama yang dijadwalkan agar segera memenuhi persyaratan. Sebab itu, pihak Satpol PP masih menunggu dari pihak dinas BPPT yang sedang memproses, agar melakukan mekanisme SOP yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya. “Izin IMB SMK Ananda Mitra Industri sedang ditangani Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kini belum menyerahkan ke Satpol PP,” katanya.
“Jadi DPMPTSP itu punya SOP pelanggar IMB dan itu sedang di tangani oleh mereka, di SOP DPMPTSP itu 777, tujuh hari peringatan 1, tujuh peringatan 2 dan tujuh peringatan 3,” tambahnya.
Satpol PP sendiri sudah diundang rapat oleh DPMPTSP dan hasil keputusan rapat sementara ditangani terlebih dahulu oleh pihak mereka. “Sesuai SOP DPMTSP, apabila masih tidak kunjung selesai, kemudian kami akan lakukan mekanisme sesuai SOP yang ada di Satpol PP,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekolah Menengah Kejuruan Ananda Mitra Industri Delta Mas rupanya tidak berizin. Hal itu terungkap dari surat nomor 503/165/DPMPTSP/2018 tanggal 12 September 2018 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Surat itu ditujukan pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Surat tersebut berisikan hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang dilakukan pada tanggal 10 September 2018 ke lokasi SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas.
Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui kegiatan belajar mengajar telah berjalan. Hanya saja, setelah dilakukan konfirmasi, SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (can/ane)


