POSKOBERITA.COM – Sejak berkembangnya industrialisasi di wilayah Cikarang pada awal tahun 1990-an, masyarakat di daerah ini nyaris tidak pernah melakukan perlawanan untuk menerima hadirnya kawasan industri di tanah leluhurnya. Sejauh ini mereka merasa ada sisi manfaat dari kehadiran pabrik-pabrik di daerahnya.
Tapi situasi berbeda mulai terjadi ketika munculnya pembangunan Kota Meikarta yang mendapat penolakan keras dari masyarakat yang menilai para pemodal berduit yang datang ke tanah Bekasi mulai terkesan ‘songong’ dan berani menginjak-injak kearifan lokal yang ada di daerah ini.
Belum berhenti penolakan masyarakat terhadap Meikarta, publik tiba-tiba dikejutkan oleh penolakan masyarakat Cikarang Timur terhadap agresi para investor yang dikabarkan akan mencaplok tanah pertanian di wilayah timur Kabupaten Bekasi ini dan menjadikannya sebagai kawasan komersial.
Masyarakat Cikarang Timur yang sudah berpuluh tahun hidup damai di daerah pesawahan yang subur, nyatanya tidak hanya bersuara lantang menolak hadirnya para investor, mereka bahkan berani mencegat kendaraan yang mengangkut alat-alat berat yang dicurigai akan digunakan untuk memulai proyek besar di daerah tersebut.
Bukan tanpa alasan para pemodal besar itu berani datang, mereka begitu percaya diri karena merasa sudah mengantongi izin lokasi dari sang pemangku kekuasaan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Diberikannya izin lokasi oleh Bupati Bekasi kepada lima investor di Kecamatan Cikarang Timur sekaligus menunjukkan pemerintah daerah tidak mampu melindungi rakyatnya bahkan dengan terang-benderang menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan para pemodal besar.
“Keputusan memberikan izin lokasi ini telah menciderai dan melukai perasaan masyarakat Cikarang Timur yang notabene sebagian besar warga desanya menggantungkan hidupnya sebagai petani. Sebab wilayah Cikarang Timur memang merupakan wilayah pertanian lahan basah irigasi teknis (sawah produktif),” tegas Gunawan, tokoh masyarakat Cikarang Timur.
Menurut Gunawan, dengan diberikannya izin lokasi kepada PT. Mega Profita Abadi, pelan tapi pasti akan merusak tata ruang wilayah Kecamatan Cikarang Timur karena akan terjadinya alih fungsi lahan dari sawah menjadi lahan industri dan pemukiman (komersial bisnis). Sebab PT. Mega Profita Abadi adalah perusahaan pengembang real estate (entitas salah satu kawasan permukiman perkotaan).
“Pemkab Bekasi harusnya yang mengatur penyelenggaraan tata ruang bukan malah sebaliknya diatur oleh pelaku usaha atau investor,” kata pria yang juga Ketua LSM Sniper ini.
Lantas seberapa kuat masyarakat Cikarang Timur mampu menahan laju agresi para investor di wilayahnya? Akankan pemerintah daerah tetap bersikukuh dengan keputusannya memberikan izin kepada para pemodal besar? Dan akankah para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi terus berdiam diri tanpa melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang telah memilihnya? #Save Cikarang Timur#
Foto : ilustrasi