POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), menilai adanya kejanggalan dalam kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pasalnya, sampai saat ini oknum pejabat eselon 1 ataupun eselon 2 selaku pengguna anggaran di Kementerian tersebut belum tersentuh oleh hukum.
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggali alur aspirasi DPR RI ke Kementerian PUPR.
“Mekanisme aspirasi dari dewan ke Kementerian PUPR tersebut, pasti ada perencanaan, pembahasan serta verifikasi. Kemudian verifikasi itu disahkan menjadi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Dan hanya mereka yang tahu seluk beluknya.” kata Jonly.
“Pertanyaannya siapa yang membuat DIPA itu? Pasti disitu ada bargaining dan tahu seluk beluk proyek tersebut. Tetapi kenapa sampai saat ini oknum penentu kebijakan tersebut belum tersentuh hukum,” tegasnya kepada awak media, Senin (24/7).
Jonly mendesak agar para tersangka dapat membongkar dan memberikan keterangan seluas-seluasnya, agar penyidik dapat mengusut kasus tersebut dengan tuntas sehingga kasus tersebut bisa terang benderang.
“Masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan keterangan agar ditemukan bukti baru (novum) dalam kasus tersebut,” ungkapnya. (Red)