POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan bakal mengeluarkan kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Hal itu terungkap setelah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, MA. Supratman mendatangi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membahas persoalan PPDB Online yang banyak menuai keluhan dari masyarakat.
“Ini sesuai dengan perintah Bupati untuk mengambil kebijakan supaya bisa menambah kuota penerimaan murid. Saya diintruksikan ke Kemendikbud,” kata, MA Supratman saat dihubungi Selasa (11/07) kemarin.
Ia mengatakan, hasil pertemuannya dengan pihak Kemendikbud, Pemkab Bekasi diperbolehkan untuk menambah kuota siswa baru. “Jadi hasil pertemuan itu, Kami diperbolehkan untuk menambah kuota siswa baru dan diberikan kebebasan untuk memilih apakah dengan melakukan penambahan jumlah siswa setiap Rombongan Belajar (Rombel) atau menambah jumlah Rombel di sekolah,” ucapnya.
Dirinya pun memilih untuk menambah Rombel dengan alasan jumlah murid di setiap rombel yang sudah ditetapkan sangat mendukung efektivitas saat proses belajar mengajar. “Dan setiap Rombel tetap isinya 32 murid untuk SMP dan 28 untuk SD,” ucapnya.
Ia menambahkan hasil pertemuan itu akan segera dibahas dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. “Nantinya kita akan menerbitkan Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati sebagai legalitas untuk penambahan kuota di PPDB melalui Jalur Rayonisasi Desa,” tuturnya.
Untuk penambahan Rombel, lanjut Supratman, hanya diterapkan di wilayah yang terjadi gejolak atau polemik. “Alhamdulillah proses berjalannya PPDB ini tidak seluruh wilayah yang mengalami polemik. Melainkan hanya wilayah yang padat, jadi kami priotaskan penambahan rombel ini hanya di wilayah padat,” tandasnya. (BC)