POSKOBERITA.COM, BEKASI – Upaya penjemputan paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera dilakukan pihak kepolisian, dengan catatan red notice telah dikeluarkan.
“Kalau sudah ada red notice, kita akan lakukan upaya-upaya lainnya (penjemputan paksa). Ya nanti mengarah ke sana (penjemputan paksa),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan usai acara kunjungan kediaman rumah korban Bom Kampung Melayu, Anumerta Briptu Taufan Tsunami, di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017) kemarin.
Penetapan Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata dia, mulai ditetapkan hari ini. Tindakan selanjutnya yang kemudian bakal dilakukan jika Rizieq Shihab tidak berlaku kooperatif yakni pengejaran dan penjemputan paksa.
“Kita tadi sudah gelar di Bareskrim, dan Hubinter untuk bisa mengeluarkan tersangka sudah, DPO sudah. Akan dikeluarkan red notice, kita tunggu hasil daripada gelar tersebut,” ujar Iriawan.
Dia menjelaskan, red notice bisa dikeluarkan setelah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ada.
“Apakah dikabulkan atau tidak (soal red notice) oleh Hubinter. Tapi kalau ketentuannya sudah memenuhi syarat, biasanya dikabulkan,” paparnya.
Penetapan Rizieq Shihab masuk dalam DPO, menurut Iriawan, sudah diketahui oleh yang bersangkutan. “Saya pikir sudah mengetahui statusnya, beliau kan bisa kontak-kontak kerabatnya di jJakata,” ujarnya.
Iriawan berharap, Rizieq Shihab bisa segera kembali dan menghadapi proses hukum yang sementara ditujukan kepadanya.
“Tentu nanti akan jadi lebih clear, lebih terang. Itu harapan kami.
Mudah-mudahan ini bisa terdengar oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. (ari)