POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Besaran bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi tahun 2017 masih sebesar Rp. 1.113 per suara. Partai politik yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah parpol yang terdaftar dan memiliki legalitas dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Penggunaan dana bantuan tersebut 70 persen digunakan parpol untuk pendidikan politik dan kaderisasi, sementara 30 persen digunakan untuk kesekertariatan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.
Ia juga menyebutkan, parpol yang mendapat bantuan keuangan harus menyetor laporan pertanggung-jawaban (LPJ) dari dana bantuan keuangan yang sudah diberikan sebelumnya.
Ahmad Kosasih menyampaikan adanya informasi rencana kenaikan bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol).
“Memang ada informasi menganai kenaikan bantuan keuangan bagi parpol. Tetapi kita masih menunggu Undang-Undang yang sedang dibahas di pusat,” kata Ahmad Kosasih, Senin (29/05).
Kesbangpol Kabupaten Bekasi, kata dia, bakal menyiapkan tambahan anggaran dalam APBD 2018 untuk bantuan dana bagi partai politik jika undang-undang tersebut selesai dibahas.
“Jadi kalau undang-undang selesai dibahas dan sudah mengatur ada kenaikan, kita di daerah tentu akan coba menyesuaikan,” ucapnya. (dim-pb)