Kabupaten Bekasi Top Skor Pelanggaran Kampanye Pilkada

0
1381

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menerima sepuluh laporan atau temuan terkait pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye Pilkada Serentak 2017 dari tiga kota/ kabupaten di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada.

Dari 10 kasus tersebut, Kabupaten Bekasi menjadi wilayah dengan jumlah temuan dan laporan terbanyak dengan 5 kasus, disusul Kota Tasikmalaya dengan 4 kasus dan Kota Cimahi hanya dengan 1 kasus saja.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia, mengatakan, pelanggaran tersebut di antaranya ada yang mengarah pada pidana seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), politik uang dan berkampanye di tempat ibadah. Diakui dia, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan oleh calon dari kalangan petahana.

“Dari kasus ini, untuk keterlibatan ASN ini, kami sudah disampaikan ke rekomendasi ke pemda Kabupaten Bekasi, menyangkut disiplin ASN yang diduga berkampanye atau tidak netral. Yang kedua, rekomendasi pelanggaran administrasi yaitu kampanye di tempat ibadah di Kota Tasikmalaya ke KPU setempat, sekaligus peringatan tertulis,” ujar Yusuf yang ditemui pada kegiatan Penegkahan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2016.

Dijelaskan dia, soal pelanggaran ASN tergantung dengan otoritas pimpinan ASN terkait. Jika pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pidana, sanksinya akan disesuaikan dengan hukum pidana.

“Tapi kalau pakai Undang-undang ASN itu tergantung atasannya. Otoritas ada di mereka,”kata dia.

Selain itu, pihaknya pun menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak melaksanakan tugas. Pihaknya akan merekomendasikan KPU agar melakukan pemecatan, dan itu sudah dilakukan oleh KPU.

Terkait dengan lanjutan laporan/temuan pelanggaran pemilu, pihaknya berkewajiban untuk melakukan supervisi panwas di daerah. Pasalnya Bawaslu merupakan lembaga permananen.

“Kami supervisi dan pembinaan. Sekaligus ini, Gakumdu sebagai pusat data. Kita sudah ada aplikasi pelaporan online (penegak hukumnya),”ucap dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pihaknya menggelar sosialisasi kepada kepolisian dan kejaksaan tinggi terkait mekanisme penanganan laporan/temuan pelanggaran pemilu.

“Ini kan ada perubahan regulasi, pilkada 2017 termasuk di dalamnya perubahan pola, pola baru dalam penanganan tindakan pemilu dalam Sentra gakumdu. Dulu yang namanya, sentra gakumdu itu baru berfungsi setelah ada laporan ke pengawas pemilu terhadap pelanggar pemilu.

Pola yang baru, sekarang pengawas pemilu, penyidik Polri, jaksa harus sama-sama menerima laporan pemilu,”ucap dia.

Kemudian, lanjut Yusuf, dalam waktu 1×24 jam laporan diterima dilakukan pembahasan pertama, untuk menilai menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Sementara itu, Ridwan Raharja, salah seorang staf Bawaslu mengatakan, masyarakat pun berhak untuk melaporkan pelanggaran selama kampanye dan pemilu langsung melalui aplikasi Gowaslu.

“Masyarakat bisa melakukan pengawasan dan jika dia menemukan adanya pelangaran pemilu bisa menyampaikan melalui aplikasi pengawasan berbasis IT. Masyarakat bisa memberikan informasi awal dugaan pelanggaran terkait pelanggaran seperti pada pemutahiran data pemilih kampanye dan alat peraga kampanye,”kata dia.

Pihaknya di daerah akan melalukan ricek di lapangan. Jika benar akan ditangani berdasarkan prosedur pelanggaran.

Source : Pikiran Rakyat