POSKOBERITA.COM, BANTEN – Pengadilan Tinggi Banten melakukan pengangkatan Sumpah Advokat dari berbagai organisasi sebanyak ratusan peserta, di Aula Pengadilan Tinggi Banten, Provinsi Banten, Kamis (7/08/2024). Diketahui, sebelum acara pengangkatan sumpah advokat tersebut, Pengadilan Tinggi Banten melakukan sosialisasi undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) kepada para peserta.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. yang melakukan pengangkatan sumpah mengatakan bahwa advokat sesuai Undang-undang Advokat harus mentaati kode etik dan dilarang memberikan janji terhadap hakim didalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
“Para peserta yang diangkat sumpah advokat hari ini diharapkan bisa melakukan pengabdian sesuai amanah, karena sudah diberikan pelatihan dan bimbingan lewat masing-masing organisasi,” tuturnya.
Ketua Umum Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan S.H S.E M.M mengatakan bahwa Peradi Nusantara ini adalah sumpah advokat angkatan 8 dengan harapannya Anggota Peradi Nusantara dapat menjadi contoh saat menjalankan profesi advokat.
“Kami mendoakan mereka yang disumpah advokat bisa sukses dan berhasil dalam menjalankan amanah advokat,” tuturnya.
Terpisah menurut Jonly Nahampun S.H salah satu Anggota Peradi Nusantara yang baru pengangkatan sumpah advokat mengucapkan terimakasih terhadap pengurus DPP Peradi Nusantara dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten serta pihak pihak yang mensukseskan Pengangkatan Sumpah Advokat dapat terlaksana secara baik dan lancar. (red)