POSKOBERITA.COM, LAMPUNG – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. Pada kesempatan itu, LAMI mendesak Kejati menetapkan tersangka segera setelah adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi, LAMI menilai bukti yang dimiliki Kejati sudah cukup untuk menetapkan tersangka kasus tersebut.
Koordinator LAMI Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Mulia Hepni mengatakan meminta Kejati untuk segera mempublikasikan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan bahwasannya LAMI akan terus mengawal tersebut hingga ke Kejaksaan Agung dengan diharapkan proses secara tegas dan terang benderang.
“Kami dari LAMI akan terus memantau kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesisir Barat yang merugikan uang negara cukup besar ini. Kami LAMI minta untuk segera menetapkan tersangka dan di proses secara adil tidak tebang pilih yang ikut dugaan korupsi,” tandasnya.
Menurut Jonly, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi yang terjadi pada pengerjaan jalan di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2022. Pemanggilan itu dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 03 April 2024 lalu. Pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 nilai kontraknya sebesar Rp4.153.200.000. (red)