Optimis Tingkatkan Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Bekasi Kejar Target 2,6 T Tahun 2024

0
145

POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan target pajak daerah di 2024 menjadi 2,6 triliun. Sebelumnya, pajak daerah Kabupaten Bekasi mencari angka 2,4 triliun di tahun 2023.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Bekasi- Ani Gustini mengungkapkan, saat ini Bapenda tengah mengupayakan kenaikan pajak daerah sebesar 200 M untuk mencapai angka 2,6 triliun. Kenaikan tersebut murni berasal dari pajak daerah, di luar retribusi.

Menurut Ani, penyumbang terbesar pajak daerah berasal dari BPHTB dan PBB-P2, kedua jenis pajak tersebut menyumbang angka 70% dari total keseluruhan 11 jenis pajak.

“Kalau potensi tetap kita di lapangan, dari restoran terutama Kabupaten Bekasi ini, kalau di yang lain, ada penambahan perumahan, jadi menambah juga dari setoran pajaknya, seperti itu,” ungkap Ani

Sementara itu, Ani mengungkapkan Bapenda juga sudah menyusun strategi untuk mengupayakan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.

Strategi tersebut meliputi, pertama, Bapenda berencana mengeluarkan payung hukum yang berisi peraturan apabila masyarakat membayar pajak di awal waktu, akan mendapatkan diskon. Peraturan tersebut berlaku hanya untuk PBB.

Kemudian poin kedua, Bapenda melalui UPTD setempat akan langsung mendatangi masyarakat sekitar untuk mensosialisasikan terkait pembayaran pajak serta melayani pembayaran pajak.

“UPTD kita punya empat, nah mereka langsung jemput bola ke masyarakat, jadi UPTD nanti bersama Bank Jabar. Nanti kita bekerja sama juga dengan RT dan RW setempat untuk woro-woro dan jemput bola,” lanjut Ani.

Sementara itu, untuk pembayar pajak dari perusahaan besar yang menunggak, Bapenda akan memproses mereka sesuai dengan SOP yakni memberi teguran sebanyak tiga kali, kalau pun masih mangkir, mereka akan memberikan sanksi sesuai SKK

Di sisi lain, Ani juga turut mengungkapkan, Bapenda mengalami beberapa kesulitan penarikan pajak, khususnya pajak dari catering dan parkir. Untuk pajak catering, Ani menilai sulit pendataannya.

“Agak sulitnya karena ada sistem kontraknya per tahun, kalau dulu kan enggak kontrak. Ketika kontraknya habis, perusahaan langsung pindah ke catering lain. Kedua, kendalanya sekarang di dalam perusahaan pun ada pengusaha catering yang memasak di dalam, nah agak sulitnya itu kita menembus masuk kedalamnya itu, ” kata Ani.

Sementara itu untuk pajak parkir, Bapenda mengalami keselutin penarikan lantaran rata-rata ruko sudah memiliki pengusaha parkirnya sendiri yang berhubungan dengan ormas.

“Pajak parkir itu MOU antara pengusaha parkir dengan yang punya lahan nah itu yang sering berbenturan. Terkadang ruko ada pengusaha parkir yang tapi sudah ada ormas yang mengusai, sehingga menjadi sulit untuk MOU nya,” tutup Ani. (adv)