Mahasiswa UPB Inisiasi Penyuluhan Hukum Perjanjian Jual Beli Untuk Masyarakat

0
209

POSKOBERITA.COM, KARANGRAHAYU – Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa gelar penyuluhan hukum tentang Jual Beli Tanah melalui Kuliah Kerja Nyata diselenggarakan di Kantor Desa Karangrahayu, Minggu 27 Agustus 2023.

Kegiatan yang mengambil judul Proses Perjanjian Jual Beli Tanah Agar Tidak Bersengketa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangrahayu Ino Hermawati, Sekretaris Desa, Badan Pengurus Desa Karangrahayu dan Masyarakat.

“Sekarang ini maupun dulu, proses perjanjian jual beli tanah banyak sering terjadi yang bersengketa,” Ungkap Ino Hermawati Kepala Desa Karangrahayu

Ino sapaan akrabnya menyampaikan, masalah jual beli tanah layaknya seperti bom waktu karena diawal lancar tapi di masa depan sering kali di sengketakan.

“Jual beli tanah ini sering kali seperti bom waktu, awal nya ga ada permasalahan tapi diakhir tiba tiba sering di permasalahkan jadi mudah mudahan ilmu yang diberikan oleh mahasiswa dalam penyuluhan jual beli tanah dapat dipahami oleh masyarakat dan aturan aturan nya juga paham,” ujarnya

Sambung Ino, ia berharap mahasiswa tetap semangat dalam mengembangkan ilmu dan mengabdikan diri kepada masyarakat semoga ilmu yang diberikan semoga bermanfaat.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada mahasiswa pelita bangsa yang melakukan KKN di Desa Karangrahayu semoga ilmu – ilmu nya yang didapat dari kuliah dan melakukan penyuluhan hukum semoga bermanfaat bagi masyarakat maupun pengurus Desa Karangrahayu,” pungkasnya

Disisi yang bersamaan, Putri Dzahra Fatiha Anwar Sidiq salah satu mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa yang melakukan penyuluhan hukum merasa penyuluhan hukum terkait jual beli tanah dinilai penting untuk dilakukan.

“Mengingat tidak semua masyarakat yang ada di desa karangrahayu memahami akan peraturan perundang-undangan terkait jual beli tanah ini sangat penting untuk dilakukan penyuluhan,” ungkap Putri Dzahra Fatiha Anwar Sidiq

Zahra sapaan akrabnya menyampaikan penyuluhan ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami, mentaati, dan melaksanakan aturan di dikeluarkan oleh pemerintah maka sangat penting untuk dilakukan pengabdian secara
berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Semoga masyarakat lebih memahami, mentaati dan melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan agar tidak terjadi permasalahan atau dapat mengantisipasi jika terjadi adanya sengketa tanah,” pungkasnya. (red)