2 Tahun Berlalu “Warga Desa Bantarjaya pinta Polres Bekasi” Segera Tuntaskan Kasus Tipu Gelap PTSL

0
340

POSKOBERITA, PEBAYURAN – Warga Desa Bantar Jaya 2 tahun yang lalu telah melaporkan kades nya ke polres metro bekasi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang berawal dari program PTSL yang banyak merugikan warga desa bantar jaya.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau prona di desa bantar jaya, kecamatan pebayuran, kabupaten bekasi diduga justru menjadi lahan pungutan liar (pungli)

Beberapa warga mengadu karena program percepatan kepemilikan sertifikat tanah itu diduga terdapat pungutan hingga puluhan juta rupiah berdasarkan informasi yang di himpun, warga telah melaporkan oknum kepala desa bantar jaya Abu jihad ubaidilah ke polres metro bekasi sejak bulan 21 maret 2020 lalu. Mereka menuntut kasus dugaan tipu gelap program prona segera di usut hingga tuntas.

Dimana , dalam dalam kenyataan pihak desa menerap kan hingga tiga juta perbidang. Itu pun belum tentu diterima pemohon.

Total pungutan warga di taksir puluhan juta hingga ratusan juta namun tidak banyak warga bersuara karena ketakutan.

Selain itu, para warga yang di rugikan meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan lantaran indikasi oknum kades kerap melakukan intimidasi.

NAIDIH, perwakilan warga mengungkapkan, selama ini banyak warga pemohon PTSL ditarik biaya. Nilai pungutan untuk biaya sertifikat itu sampai Rp 3 jutaan perbidang.

“Jadi begini pak. Kita tahu kalau pembiayaan sertifikat PTSL sesuai SKB(surat keputusan bersama) tiga mentri hanya Rp 150 ribu perbidang. Sehingga bila penarik hingga Rp 2 jutaan, berarti ada pungli Rp 1.850.000,” ungkap dia, kemarin (8/6).

NAIDIH menuturkan awal nya tingkat kabupaten bekasi mensosialisasikan program PTSL di desa bantar jaya pada 6 febuari 2019 silam. Dimana pihak nya, diminta menyiapkan bukti kepemilikan surat tanah yang di perlukan untuk pendaftaran PTSL seperti akta jual beli (AJB), akta hibah, letter C, SOP, girik dan berita acara kesaksian.

“Lalu kami siapkan syarat syaratnya. Tapi pak kades bantar jaya malah memungut pembiayaan AJB ke masyarakat. Biaya nya tergantung luas tanah yang di daftarkan dan ada yang sampau setor Rp 3 juta.” Jelas dia.

Sambung NAIDIH, istri saya saja sudah sertifikat tapi malah di tahan pak kades, tanah kami bukan sengketa atau bermasalah tapi kenapa di tahan, Keluh nya.

NAIDIH berharap penyelidikan yang di lakukan polres metro bekasi bisa memberikan rasa keadilan bagi warga yg dirugikan pakdes desa bantar jaya. Karena menurut dia, PTSL program gratis yang di canangkan pak presiden jokowi.

“Kami masih menunggu kabar baik dari kepolisian mudah-mudahan bisa segera diusut tuntas,”

Penulis : FAISAL KURNIAWAN