Dituding Menyelewenangkan Jabatan, Lurah Jatimulya ajak Masyarakat Mengikuti Aturan Perbup Nomor 119 Tahun 2020

0
296

POSKOBERITA.COM, JATIMULYA – Lurah Jatimulya, Fickry Fauzi Ahmad Dahlan ajak masyarakat agar mengikuti Perbup Nomor 119 Tahun 2020 pada Massa Bhakti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Jatimulya. Diketahui, ada 4 RW yang menolak Perbup tersebut akan tetapi dalam hasil musyawarah tersebut pelaksanaan Massa Bhakti RW dan RT diperpanjang menjadi 2 tahun atau 5 tahun dalam 1 periode yang sebelumnya 3 Tahun.

“Jadi ada peraturan baru Masa Bhakti RT dan RW saya udah laporan dan rapat bersama Asda 1, DPMD, Tapem, bagian hukum sama pihak Kecamatan dan para lurah lurah lain udah 4 kali rapat kita, pada rapat itu hasilnya adalah kita menyesuaikan Massa Bhakti RT dan RW seleras dikeluarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi dan juga Surat Edaran Nomor 140/SE-30/DPMD Tentang Tertib Administrasi Pelaksanaan Masa Bhakti Pelaksanaan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi,” kata Lurah.

Terang dia, bahwasanya jadi ada yang menolak dengan adanya Perbub tersebut maunya ada pemilihan, lalu ia memberikan penjelasan bahwa jika ada yang tidak setuju bisa sampaikan secara tertulis, kemudian beberapa waktu lalu warga yang menolak tersebut membuat surat ke Pemkab Bekasi akan tetapi hasil tersebut tetap sama harus mengikuti Perbup tersebut.

“Saya hanya menjalankan peraturan karena negara kita negara hukum jadi saya tidak bisa melanggar peraturan tersebut. Padahal udah saya jelasin dan udah melakukan musyawarah baik kepada 4 RW dan yang paling menolak RW 6 mereka pengen ada pembaruhan pemimpin baru akan tetapi kita harus mengikuti peraturan yang ada jadi ikutin aja nambah massa bhakti 2 tahun saja,” katanya.

Dia berharap masyarakat yang menolak Perbub tersebut harus menyikapi secara baik-baik atau dewasa, karena negara ini negara hukum jadi harus patuhi hukum yang berada diwilayah tersebut.

“Jadi saya harapkan setiap peraturankan ada pro dan kontra tapi saya harapkan bisa menyikapi secara dewasa,” tandasnya. (red)